"Ada 843 caption atau gambar yang dikirim pelaku (ke media sosial Instagram). Ditemukan dalam bukti ada 1.186 kali yang bersangkutan mengirim caption dalam akun itu, 843 di antaranya dia buat sendiri," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Jundi sehari-hari berjualan pakaian secara online. Dia mengedit gambar atau meme berkonten negatif via aplikasi Photoshop saat waktu luang sejak 2016.
"(Jundi) itu melakukan editing sendiri. Membuat meme dan gambar-gambar sendiri menggunakan Photoshop. (Pekerjaan) dia berjualan online baju," terang Dani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jundi ditangkap pada Kamis (15/10) di Aceh. Dia ditangkap setelah setahun diintai oleh Tim Unit I Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Polisi mengatakan Jundi membuat dan menyebarkan hoax soal Presiden Jokowi hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Salah satu konten yang diunggah adalah Jundi mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu-arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.
Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (aud/idh)