"Terhadap 189 penumpang yang jadi korban di pesawat JT 610, yang belum teridentifikasi 64 orang. Sesuai dengan pertemuan dengan Dukcapil, kami akan menyampaikan data penumpang 64 orang yang belum bisa diidentifikasi kepada Dukcapil," ujar Direktur Service Airport Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Data ini akan diteruskan Dukcapil ke dinas di wilayah domisili korban untuk penerbitan surat kematian. Lion Air, ditegaskan Daniel, bertanggung jawab memberikan asuransi sesuai dengan peraturan terhadap seluruh 189 orang penumpang dan kru pesawat.
"Terkait dengan yang sudah data ahli waris lengkap, dan sudah kami pastikan disaksikan notaris dan pengadilan. Nanti hari Selasa minggu depan kami akan menyerahkan asuransi sesuai Peraturan Menteri 77 Tahun 2011," sambung Daniel.
Total asuransi per individu Rp 1,250 miliar. Selain itu, Lion Air juga memberikan uang untuk pemakaman Rp 25 juta dan Rp 50 juta untuk bagasi per individu.
Operasi identifikasi korban Lion Air yang dilakukan tim DVI Polri dinyatakan ditutup. Total ada 125 korban teridentifikasi.
"Seluruh tahapan operasi DVI terhadap korban pesawat JT 610 PK-LQP dengan resmi saya nyatakan ditutup," ujar Kepala Pusdokkes Polri Brigjen Arthur Tampi.
Simak Juga ''Saya Belum Mau Pulang Sebelum Anak Saya Teridentifikasi'':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini