"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sigit mengatakan Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, rencananya akan dimasukkan motor dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan tarif ERP masih dibahas. Pengaturan tarif akan dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan yang melintas.
"Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," kata Sigit.
Uji teknis rencananya dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat dengan melibatkan 205 kendaraan, dari mobil, motor, bus, hingga truk. Uji teknis sempat direncanakan pada 14 November 2018, namun ditunda.
"Jadi jadwal untuk PoC (proof of concept) sebagai bagian dari evaluasi teknisnya juga mengalami penundaan," kata Plt Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko melalui pesan singkat, Selasa (13/11).
Simak Juga 'Kebijakan ERP Gantikan Ganjil-Genap, Diberlakukan Akhir 2019':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini