"Bapak anaknya, berapa?" tanya pengacara Ahmadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Ahmadi hendak menjawab, namun suaranya tiba-tiba bergetar. Dia urung menjawab dan menengadahkan kepalanya. Ahmadi terlihat mengusap matanya sambil terisak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasehat hukumnya kemudian bertanya apakah Ahmadi menyesal dengan keadaan yang saat ini harus dia hadapi, yaitu proses hukum di KPK. Dengan suara parau, Ahmadi mengaku menyesal.
"Tentu saya sangat menyesal karena dengan keadaan saya seperti ini saya tidak dapat memberikan lagi kasih sayang saya yang seutuhnya kepada anak-anak saya, Pak" ujar Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengaku telah meminta ajudannya bernama Muyassir untuk berkomunikasi dengan ajudan Gubernur Aceh nonaktif Hendri Yuzal. Komunikasi itu terkait dengan uang dari rekanan Kabupaten Bener Meriah kepada Irwanri Yusuf.
"Benar," jawab Ahmadi saat ditanya jaksa.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Ahmadi menjanjikan sesuatu berupa uang pada Irwandi Yusuf. Total pemberian itu disebut jaksa Rp 1,050 miliar.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau, menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai secara bertahap," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Ahmadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Uang itu diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu. Untuk itulah, Ahmadi menemui Irwandi yang disepakatinya.
Saksikan juga video 'Ditahan KPK, Bupati Bener Meriah Janji Bersikap Kooperatif':
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini