"Sudah kita periksa untuk pemilik dan pengelola kolam renangnya sebagai saksi, selain itu istri dan anaknya juga ikut diperiksa," kata Panit I Reskrim Polsek Tegalrejo, Ipda Suranta saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (21/11).
Selain memeriksa pemilik dan pengelola kolam renang tersebut, polisi juga turut memanggil beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga telah melakukan olah TKP terkait kejadian yang terjadi hari Selasa (20/11) sore tersebut. Dari hasil olah TKP, diungkapkannya bahwa kedua korban tenggelam di kolam renang dengan kedalaman 2 meter. Selain itu polisi juga menemukan bahwa konstruksi kolam yang dijadikan tempat tenggelam menyerupai palung laut.
"Untuk hasil olah TKP tadi masih akan didalami lagi," katanya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan, ia menduga bahwa kedua korban yakni B (9), warga Boyolali, Jawa Tengah dan R (9), warga Wonosari, Gunungkidul saat berenang tidak dalam pengawasan orangtuanya masing-masing. Karena itu kedua korban berenang di kolam renang dengan kedalaman sekitar 2 meter.
"Dugaannya si R itu bisa renang dan si B tidak, karena dari keterangan yang didapat si R itu sudah sering renang di kolam renang itu. Jadi kemungkinan tahu saudaranya tenggelam si R mau nolong tapi malah ikut tenggelam," katanya.
Orangtua salah seorang anak sempat mengantar ke kolam renang itu tapi kemudian kembali pulang.
"Jadi si B itu datang ke Yogya dalam rangka liburan ke rumah R yang masih kerabat dekat. Setelah itu keduanya (Korban) diantar (Salah satu orangtua korban) untuk berenang di kolam renang," ujarnya.
"Kemungkinan setelah diantar itu langsung ditinggal pergi, karena dari keterangan saksi ibu korban baru datang lagi saat mengantarkan pakaian ganti," imbuhnya.
"Untuk menentukan ada unsur hukumnya atau tidak mau dikonsultasikan terlebih dahulu (ke Kejaksaan)," ujarnya.
Suranta mengungkapkan dua jenazah korban tak diautopsi karena permintaan keluarga.
"Tidak dilakukan autopsi (terhadap dua jenazah) oleh pihak medis karena dari keluarga korban tidak mengizinkannya," katanya.
Dijelaskan Suranta, hal itu karena keluarga korban telah ikhlas dan menganggap kepergian dua anggota keluarganya sebagai musibah. "Pihak keluarga sudah bilang ke kami kalau menerima kejadian itu," ujarnya.
Tak hanya polisi, perangkat Kelurahan Kricak bersama Satpol PP mendatangi lokasi tenggelamnya dua bocah di Kricak Kidul RT.40 RW.09 Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu,(21/11). Kedatangan mereka untuk meminta keterangan pemilik kolam, dan hasilnya kolam renang itu dilarang beroperasi.
Salah seorang perangkat Kelurahan Kricak yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kedatangan pihaknya ke lokasi kejadian untuk meminta keterangan dari pemilik kolam renang. Namun karena tidak bertemu dengan Gito, pihaknya hanya meminta keterangan dari istri Gito.
"Sudah dimintai keterangan tadi (Istri Gito), dan dari kami akan menghentikan dulu operasional kolam renangnya," Ucapnya.
Dilanjutkan wanita berjilbab ini, bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat dari keterangan yang diperoleh, istri pemilik kolam renang mengakui bahwa belum mengantongi izin terkait usaha yang dijalankannya.
"Tadi (istri Gito) juga mengaku kalau belum ada izin usaha untuk kolam renangnya. Jadi kalau belum berizin kan tidak boleh beroperasi," ucapnya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini