"(Penggeledahan) sudah selesai. Tadi dimulai pukul 20.00 WIB sampai tadi pukul 23.00 WIB," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11/2018).
Edi belum menjelaskan hasil penggeledahan tersebut. Menurutnya, polisi membawa beberapa barang bukti terkait kasus pendudukan tanah milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hercules Ditangkap Lagi |
"Saya cek dulu ke anggota. Yang jelas, ada terkait dengan itu (penyerangan kompleks ruko di Kalideres)," ucap Edi.
Saat ini, polisi telah menetapkan Hercules sebagai tersangka. Hercules ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan kasus pendudukan lahan di Kalideres dengan menetapkan 23 preman.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila, oleh 60 orang preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," papar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi. (aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini