Hercules Ditangkap Lagi

Hercules Ditangkap Lagi

Arief Ikhsanudin, Eva Safitri - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 22:47 WIB
Hercules saat sidang tahun 2013. (Foto: ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Jakarta -

Hercules Rosario Marshal ditangkap lagi. Hercules kini dijerat dengan sangkaan pidana atas penyerangan dan penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.

"Untuk kesekian kalinya, Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap Hercules," ujar Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018).

Hercules dulu pernah ditangkap pada 8 Maret 2013. Penangkapan saat itu terkait laporan kasus pemerasan di Kembangan, Jakbar.

Kemudian pada 3 Agustus 2013, Hercules kembali ditangkap setelah keluar dari tahanan. Hercules saat itu ditangkap tim pemburu preman Polres Jakbar dengan surat penangkapan baru.




Terkait kasus pemerasan itu, Hercules divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis saat itu terkait dengan kasus pencucian uang hasil pemerasan.

Hingga akhirnya Hercules ditangkap di kediamannya di Kembangan siang tadi. Kali ini Hercules ditangkap dalam pengembangan penyidikan penguasaan lahan di Kalideres.



Hercules dibawa ke Polres Jakbar, Rabu (21/11/2018Hercules dibawa ke Polres Jakbar, Rabu (21/11/2018). (Foto: Dok. Humas Polres Jakbar)



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Hercules saat ini diperiksa polisi setelah ditangkap di kediamannya di Kembangan.

"Kalau ditangkap, sudah tersangka. Pasalnya Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang ataupun orang. Artinya, di sini juga kita ada lihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11).

Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan kasus pendudukan lahan di Kalideres dengan menetapkan 23 preman.





"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila, oleh 60 orang preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," papar Hengki.

Penetapan tersangka ini, disebut Hengki, sudah berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi dalam penyerangan ruko di Kalideres.

"Ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap," tegas Hengki.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads