Namun dari keterangan Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, polisi tidak hanya memeriksa kedua pelaku, tetapi juga keluarganya, terutama keluarga E.
"Tadi siang setelah dilakukan pemeriksaan di Polda dilimpahkan ke Densus 88. saya melihat bahwa itu pengenaan pasalnya dengan undang-undang terorisme. Keluarga dari saudara E diikutsertakan di dalam pelimpahan, terutama istri dan anaknya yang masih bayi," ujar Feby kepada detikcom di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (21/11/2018).
Saat ini, kedua pelaku juga masih berada di Ditreskrimum Polda Jatim, menunggu jemputan Densus 88 untuk pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
Sembari menunggu, pemeriksaan juga dilakukan di Mapolda Jatim untuk mengantisipasi temuan baru dari kasus ini.
"Tersangka masih di Polda, didalami karena kita masih mengembangkan. Mungkin bisa dikatakan masih ada hubungan-hubungan dengan orang yang ada di Lamongan atau Jawa Timur," kata Feby.
Polisi juga mengaku telah mengantongi sejumlah fakta di lapangan tentang kedua pelaku, di antaranya dari hasil pendalaman di mana pelaku diduga terlibat dalam suatu jaringan terorisme.
Kemudian penemuan buku-buku yang berhubungan dengan kelompok radikalisme dan adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku, salah satunya menemui narapidana teroris sebelum penyerangan dilakukan.
"Yang bersangkutan juga kerapkali melakukan komunikasi dengan napiter yang berada di sel khusus daripada terorisme," tambahnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini