"Hingga hari ini total Rp 8 miliar uang diterima telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengimbau para tersangka untuk bersikap kooperatif sehingga akan membantu proses penyidikan," ujarnya.
Selain soal pengembalian uang, Yuyuk mengingatkan kepada salah satu tersangka, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban, agar menyerahkan diri. Ferry merupakan tersangka yang masuk dalam DPO.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini