"Kita tunggu PK-nya sampai kapan PK selesai. Kalau kita biarkan begitu saja, tidak ada kepastian hukum," ucap Kepala Kejari Mataram Ketut Sumedana kepada wartawan di kantornya, Jalan Langko, Mataram, Rabu (21/11/2018).
"Yang menentukan nanti putusan PK," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumedana menyatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Semua kita pertimbangkan dari sisi hukum dan kemanusiaan," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepsek M tentang cerita mesum yang dilakukannya dengan atasan Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Tindakan perekaman itu justru membuat Nuril diberhentikan bekerja. Nuril dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.
Akan tetapi Baiq Nuril mengaku dirinya merekam percakapan tersebut hanya untuk menjaga keutuhan hubungan keluarganya serta melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.
"Soalnya suami saya tahu kalau saya suka pulang larut malam. Waktu itu si kecil (anak bungsu) masih menyusui. Tapi si kepala sekolah ini dulu tetap dia ajak saya pulang malam," cerita Nuril menjelaskan alasan merekam perilaku cabul atasannya.
Belakangan, rekaman itu beredar dan ia diproses. Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak Juga 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini