"Kalau posisinya dulu kan Wakil Bupati (sekarang Plt Bupati Bekasi). Tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit. Itu yang kami perlu dalami," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami duga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB diterbitkan. Karena ini adalah rangkaian, ada dugaan persoalan juga dalam proses penerbitan IMB tersebut. Inilah yang perlu diselesaikan dengan dua cara secara paralel. Pertama, KPK berfokus pada penanganan kasus korupsinya. Yang kedua secara paralel dimungkinkan dilakukan review atau tindakan administratif. Kalau ada pelanggaran, tentu dilakukan penegakan hukum secara administratif oleh pihak Pemkab atau Pemprov agar persoalan yang lebih besar terkait proyek Meikarta tidak terjadi ke depan," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar sebagai bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp 13 miliar.
Seiring dengan berjalannya proses penyidikan, KPK menemukan dugaan backdate atau penanggalan mundur terhadap sejumlah dokumen perizinan Meikarta. Atas dugaan backdate itu, KPK mengatakan proyek Meikarta diduga sudah dibangun sebelum perizinannya beres.
Saksikan juga video 'Bos Lippo Group James Riady Diperiksa KPK':
(haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini