Ponakan Novanto Mengaku Salah, 'Nyanyi' Lagi soal Duit E-KTP ke DPR

Ponakan Novanto Mengaku Salah, 'Nyanyi' Lagi soal Duit E-KTP ke DPR

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 13:37 WIB
Irvanto dan Made Oka menjalani sidang e-KTP. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengakui kesalahannya telah menjadi perantara atau kurir aliran duit korupsi dari proyek e-KTP. Irvanto pun berharap hukumannya bisa diperingan.

"Saya mengakui telah bersalah dan menyesal melibatkan diri untuk kepentingan Andi Agustinus (Andi Narogong) sebagai perantara atau kurir pemberian uang dan barang ke pihak tertentu," ujar Irvanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

"Saya mohon izinkan menyampaikan permohonan dan harapan kiranya agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvanto kemudian kembali 'bernyanyi' soal aliran uang yang diantarkannya ke DPR. Awalnya Irvanto menyebut jaksa KPK tidak mempercayai keterangannya soal aliran duit. Padahal, menurut Irvanto, keterangannya itu berdasarkan hal yang dialaminya.

"Menurut JPU, keterangan saya cuma mencocok-cocokkan keterangan Novanto sehingga saya lepas dari tanggung jawab atas uang tersebut," ucap Irvanto.

Dalam keterangannya kepada jaksa itu, Irvanto mengaku memberi uang e-KTP ke sejumlah anggota DPR, yaitu Jafar Hafsah, Aziz Syamsudin, Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, Nurhayati Ali Asegaf, Melchias Markus Mekeng, dan Ade Komarudin. Namun, saat membacakan pleidoinya, ada beberapa nama yang tidak disebut Irvanto.




Irvanto mengaku diperintah Novanto dan Andi Narogong untuk memberikan uang itu. Berikut ini nama-nama yang disebut Irvanto:

1. Disuruh Andi Narogong untuk menyerahkan USD 500 ribu kepada Chairuman Harahap melalui anaknya, Diatce Gunungtua Harahap. Saya menyerahkan bersama istri saya. Untuk menguatkan keterangan saya, istri saya membuat surat pernyataan kepada KPK.

2. Disuruh Made Oka Masagung mengatur pertemuan. Made Oka Masagung bertemu dengan Chairuman Harahap terjadi penyerahan SGD 1 juta kepada Chairuman Harahap.

3. Disuruh Setya Novanto mengambil uang USD 100 ribu dari Andi Narogong. Kemudian diminta Novanto menyerahkan uang tersebut kepada Jafar Hafsah sebagai Ketua Fraksi Demokrat saat itu.

4. Disuruh Setya Novanto mengambil uang USD 700 ribu dari Andi Narogong. Kemudian diperintah Novanto menyerahkan uang tersebut kepada Ade Komaruddin sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR saat itu.

5. Disuruh Andi Agustinus menyerahkan uang USD 100 ribut kepada Aziz Syamsudin sebagai anggota DPR di kediamannya.

6. Disuruh Andi Narogong menyerahkan SGD 1 juta kepada Markus Nari dan Melchias Mekeng sebagai anggota DPR di ruang kerja Novanto dan disaksikan eks Ketum Golkar tersebut.

7. Diperintah Made Oka Masagung menyerahkan USD 500 ribu kepada Agun Gunanjar sebagai anggota DPR di Senayan City.

8. Disuruh Andi Narogong menyerahkan SGD 1 juta kepada Agun Gunanjar di kediamannya.

Selain itu, Irvanto mengaku diperintah Andi Narogong untuk memberikan tas merek Hermes kepada eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Menurut Irvanto, setelah membeberkan nama-nama anggota DPR menerima uang proyek e-KTP, dia mendapat teror dari orang tak dikenal.

"Atas keterangan tersebut yang mendasari saya menjadi justice collaborator (JC) kepada pimpinan KPK. Dalam permohonan, JC menceritakan lengkap perintah Andi Narogong kepada anggota DPR dan pembelian tas Hermes untuk Diah Anggraeni," tutur dia.

"Saya sampaikan, setelah menerangkan nama-nama anggota DPR, suatu malam dilempar botol oleh orang tidak dikenal dan diancam bentuk verbal. Peristiwa ini membuat keluarga saya ketakutan dan saya membuat permohonan perlindungan kepada KPK. Keterangan saya tidak mungkin mencocokkan dari keterangan Novanto," imbuhnya.




Orang Kepercayaan Novanto Minta Hakim Berikan Hukuman Ringan

Orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung, meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan atas vonis perkara ini.

"Usia saya sudah lebih dari 60 tahun. Sebelum majelis hakim sampai ke keputusan, dengan segala hormat saya memohon kearifan dan kebijaksanaan untuk memperhatikan usia saya, keluarga, dan keluarga besar saya," tutur Made Oka Masagung saat membacakan nota pembelaan.

Dia juga membantah surat dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai perantara menerima uang proyek e-KTP untuk Novanto. Menurut Made Oka Masagung, dia, yang berkecimpung di dunia bisnis usaha, selalu memperhatikan aturan hukum.

"Saya tidak bisa mengingat seluruh perjalanan hidup, termasuk perusahaan yang saya miliki. OEM dan Delta Energy, yang jelas tidak ada aliran dana ke Setya Novanto, baik langsung maupun tidak langsung. Saya bukan perantara memberikan ke Setya Novanto seperti dalam surat dakwaan JPU," kata Made Oka.

Irvanto dan Made Oka Masagung sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Keduanya diyakini jaksa terlibat dalam pusaran korupsi pada proyek e-KTP.

Keduanya berperan sebagai perantara penerima uang suap untuk Novanto. Selain Novanto, keduanya menguntungkan atau memperkaya orang lain dan korporasi.


Simak Juga 'Jaksa Beberkan Aliran Uang Haram E-KTP Setnov Via Ponakan':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads