"Bersangkutan (siswi A) sudah mengundurkan diri dari sekolah," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan A sebagai korban. A dinilai tidak menyebarkan video mesumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Dadan Sugardan membenarkan hal itu. Ia menuturkan siswi kelas 3 SMA tersebut pindah ke luar kota.
"Sudah pindah sekolah ke luar kota," ujar Dadan.
Sedangkan M, mahasiswa sekaligus pemeran pria di video porno itu, dijerat Undang Undang Perlindungan Anak. M saat ini tengah menempuh skripsi di salah satu perguruan tinggi di Indramayu. Dia terancam hukuman penjara selama lima hingga 10 tahun. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini