"Hasil penyelidikan dan fakta di lapangan hanya 21 yayasan yang menerima," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi kepada detikcom, Rabu (21/11/2018).
Samudi mengatakan ke-21 yayasan tersebut menerima dana bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Dari dana yang disiapkan, mereka hanya mendapatkan 10 persen. Artinya para pelaku menyunat dana hibah hingga 90 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Sekda dan stafnya di antaranya Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
Masing-masing mendapatkan keuntungan dengan nominal beragam dari Rp 70 juta hingga Rp 1,4 miliar.
"Sekda paling banyak Rp 1,4 miliar," ucapnya.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
Kasus tersebut sudah P21. Polisi juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jabar.