Dugaan Korupsi Rp 3,9 M, Begini Modus Dilakoni Sekda Tasikmalaya

Dugaan Korupsi Rp 3,9 M, Begini Modus Dilakoni Sekda Tasikmalaya

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 16 Nov 2018 11:56 WIB
Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir bersama tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polisi mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekda dan sejumlah PNS Pemkab Tasikmalaya. Para tersangka melakukan pemotongan terhadap dana hibah untuk memperkaya diri sendiri.


Kasus tersebut bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

"Dalam kegiatan belanja itu, ada hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan oleh beberapa oknum aparatur sipil negara dan warga sipil," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kesembilan orang tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, lalu dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

Korupsi Rp 3,9 M, Begini Modus Dilakoni Sekda TasikmalayaKapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dan anak buahnya memperlihatkan barang bukti Foto: Dony Indra Ramadhan
Dalam kasus ini, Abdul Kodir memegang peranan penting. Dia menyuruh kepada PNS Kabupaten Tasikmalaya mencari dana dan sejumlah yayasan penerima hibah. Setelah ditemukan, tersangka Mulyana memerintahkan Setiawan membuat proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.

Hasil pemotongan dana dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar itu dibagi-bagi kepada para tersangka. Mereka mendapat pembagian uang yang beragam.



Masing-masing mendapatkan duit 'bancakan' dana hibah itu mulai Rp 70 juta hingga Rp 1,4 miliar. Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir mendapat duit paling besar senilai Rp 1,4 miliar atau 50 persen dari dana hibah yang dianggarkan untuk lembaga.

"Jadi AK mendapat 50 persen dari yang dibagi-bagi itu nilainya 1,4 miliar (rupiah). Kemudian dari uang itu diberikan aset kendaraan dan tanah," katanya. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads