Kasus tersebut bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
"Dalam kegiatan belanja itu, ada hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan oleh beberapa oknum aparatur sipil negara dan warga sipil," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hasil pemotongan dana dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar itu dibagi-bagi kepada para tersangka. Mereka mendapat pembagian uang yang beragam.
Masing-masing mendapatkan duit 'bancakan' dana hibah itu mulai Rp 70 juta hingga Rp 1,4 miliar. Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir mendapat duit paling besar senilai Rp 1,4 miliar atau 50 persen dari dana hibah yang dianggarkan untuk lembaga.
"Jadi AK mendapat 50 persen dari yang dibagi-bagi itu nilainya 1,4 miliar (rupiah). Kemudian dari uang itu diberikan aset kendaraan dan tanah," katanya. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini