Terlihat di lokasi rumah Daperum Nainggolan, Jl Bojongnangka II, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018), pukul 08.30 WIB, sekitar 50 warga, terdiri atas orang dewasa dan anak-anak, sudah berdiri menantikan rekonstruksi yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Rumah Daperum sudah diberi garis polisi, yang jaraknya 15 meter ke arah luar rumah. Tampak mobil Nisan X-Trail berwarna perak bernomor polisi B-1075-UOG milik Daperum kini sudah ada di dalam halaman rumah Daperum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Haris Simamora membunuh satu keluarga, yang terdiri atas Daperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita, serta kedua anaknya, Sarah dan Arya, pada 12 November 2018. Haris membunuh Daperum dan Maya dengan linggis, sedangkan Sarah dan Arya tewas dicekik Haris.
Setelah membunuh satu keluarga itu, Haris pergi menggunakan mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nomor polisi B-1075-UOG milik Daperum. Haris kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia terancam hukuman mati.
Simak Juga 'Prarekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Bekasi, 35 Adegan Diperagakan':
(dnu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini