Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, pelaku yang berinisial E diketahui pernah membunuh seseorang. Lantaran perbuatannya ini, E kemudian menjalani penahanan dan dipecat dari kesatuannya.
Hal ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Iya, benar," ujar Barung singkat saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2018).
Sementara itu, Barung menambahkan pihaknya masih mendalami motif dari pelaku melakukan penyerangan tersebut. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, berinisial E dan S.
Untuk mengungkap motif tersebut, pihaknya telah menggeledah salah satu rumah pelaku yang merupakan warga Lamongan.
Sedangkan korban penyerangan yaitu Bripka A telah tiba di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya dan menjalani perawatan. Rencananya, sore ini Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan menjenguk korban.
Tonton juga 'Polisi di Lamongan Jadi Korban Penyerangan':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini