"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Jokowi Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ke MA |
Jokowi mengatakan tak bisa mengintervensi kasus tersebut. Namun dia baru bisa turun tangan jika PK yang diajukan Nuril ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Nuril ini bermula saat Kepala SMAN 7 Mataram menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Simak Juga 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini