Jaksa KPK: Pola Transaksi Terdakwa e-KTP Seperti Hawala di TPPU

Jaksa KPK: Pola Transaksi Terdakwa e-KTP Seperti Hawala di TPPU

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 13:23 WIB
PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebut mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi menerima uang USD 3,5 juta dari proyek e-KTP. Keponakan Setya Novanto itu menerima uang lewat perusahaan penukaran uang atau money changer.

Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung, disebut menerima uang USD 3,8 juta dengan cara menyamarkan penjualan saham PT Delta Energy Pte Ltd. Uang yang diterima para terdakwa tersebut dengan cara tidak lazim.

"Maka dapat disimpulkan uang-uang yang diterima oleh para terdakwa merupakan dari hasil kejahatan karena cara memasukkannya ke wilayah Indonesia tidak menggunakan sarana perbankan yang lazim dipergunakan (transfer), melainkan dengan menggunakan barter (set off) dan para terdakwa menerima uang tunainya di Jakarta sebagaimana diterangkan oleh saksi Riswan alias Iwan Barala dan Hery Hermawan. Berdasarkan keterangan Riswan alias Iwan Barala dan Hery Hermawan, para terdakwa mempunyai uang di luar negeri dan ingin mengambil uang tersebut, akan tetapi tidak mau transfer secara langsung karena ribet," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (6/11/2018).







Atas perbuatan kedua terdakwa itu, jaksa mengutip slogan anti-pencucian uang 'kalau bersih kenapa risi'. Menurut jaksa, para terdakwa mengetahui uang diterima dari hasil kejahatan, sehingga uang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia tidak lazim untuk menghindari aparat penegak hukum.

"Ditempuh dengan cara-cara yang tidak lazim, guna menghindari terdeteksi oleh aparat penegak hukum atau PPATK Indonesia," jelas jaksa.

Jaksa KPK juga membeberkan uang SGD 383 ribu yang diterima Made Oka melalui rekening Delta Enegry tidak terbukti sebagai penjualan saham perusahaan. Justru uang tersebut ditransfer kepada Irvanto melalui rekening pinjaman Muda Ikhsan Harahap di Singapura. Uang tersebut berasal dari dana proyek e-KTP diserahkan Irvanto dari Muda Ikhsan Harahap.






"Berdasarkan pola penarikan dan pemberian uang sebesar SGD 383 ribu menurut jaksa identik dengan pola 'hawalah' dalam tindak pidana pencucian uang, di mana fakta ini juga memperkuat bahwasanya uang yang diterima terdakwa (Made Oka Masagung) adalah uang hasil kejahatan," kata jaksa.

"Penuntut umum berpendapat transaksi semacam itu pada dasarnya bertujuan untuk memisahkan atau menjauhkan para pelakunya dari kejahatan yang menghasilkan 'dana kotor' tersebut, sehingga diharapkan kejahatan yang telah dilakukan tidak teridentifikasi," ujar jaksa.


Saksikan juga video 'Terbukti Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads