Melongok Granadi, Bagian Aset Supersemar Rp 4,4 Triliun yang Akan Dirampas

Melongok Granadi, Bagian Aset Supersemar Rp 4,4 Triliun yang Akan Dirampas

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 10:33 WIB
Jakarta -
Gedung megah di segi tiga emas Jakarta itu terlihat sepi. Meski waktu sudah memasuki jam kantor, tetapi parkiran masih lengang. Dari gedung Graha Dana Abadi atau yang dikenal dengan Granadi inilah, Yayasan Supersemar melakukan penyelewengan uang negara Rp 4,4 triliun.

"Belum pada datang, saya enggak tahu jam berapanya," ujar salah seorang petugas kebersihan saat berbincang dengan detikcom, di halaman Gedung Granadi di Jl HR Rasuna Said Kavling 8-9, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 08.50 WIB.

Gedung 10 lantai itu terdiri dari dua sayap, yakni sayap utara dan sayap selatan. Masing-masing sayap diisi oleh sejumlah penyewa kantor, salah satunya Yayasan Supersemar yang didirikan oleh Presiden Soeharto.

Yayasan Supersemar berada di lantai empat. Kantor ini terlihat sepi, bahkan dalam ruangannya masih gelap dan pintu kaca masih terkunci. Sejumlah petugas kebersihan terlihat masih mengepel lantai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tower ini ini memiliki 10 ruangan. Beberapa di antaranya, ruang musala, ruang bagian umum dan ruang LPPKB (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara). Di tower ini ngantor pula kantor PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan Siti Hartinah Soeharto

Sementara itu, seorang pegawai lainnya mengungkapkan suasana Granadi sehari-harinya memang sepi. Meski demikian, seluruh lantai gedung terisi penuh oleh penyewa ruangan.



"Kebanyakan sih konsultan ya," ucapnya saat berbincang.

Ditemui terpisah, bagian pengelola gedung enggan berbicara banyak mengenai Granadi. Dia hanya mengatakan, setiap akhir pekan Ruang Graha Granadi yang terletak tepat di atas lobi utama kerap ramai digunakan untuk pesta pernikahan.

"Kalau Sabtu-Minggu buat pernikahan, hari biasa sih ini ditutup karena tidak ada kegiatan," sebut dia.

Meski gedung ini banyak diisi kantor yayasan Cendana, tapi tidak ada foto Soeharto atau keluarganya.

"Dulu sih ini punya Pak Harto, sekarang enggak," lanjutnya tanpa merinci lebih lanjut.

Seperti diketahui, Kejagung akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Yayasan Supersemar Rp 4,4 triliun. Uang sebanyak itu adalah uang yang seharusnya diterima rakyat tetapi diselewengkan ke investasi bisnis kroni Presiden Soeharto.

Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah:

1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai Bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro.

2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi terletak di:
a. Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi.
b. Jakarta seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi.

3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.

Presiden Soeharto membentuk yayasan tersebut pada 1974 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua umum yayasan. Sebagai presiden, Soeharto lalu memerintahkan sebagian laba bank pelat merah digelontorkan ke Yayasan Supersemar. Namun dana tersebut diselewengkan bukan untuk kepentingan pendidikan, tetapi malah untuk kepentingan bisnis.

Setelah Soeharto tumbang, yayasan lalu dihukum mengembalikan dana tersebut. Dalam putusan MA, dana tersebut mengalir ke 7 entitas bisnis dengan nilai mencapai Rp 4, triliun. 

Hingga hari ini, pihak yayasan bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan MA secara sukarela sehingga Kejagung mengambil langkah tegas.

"Dasar putusan itu masih diragukan. Kita tidak pernah menerima uang dari bank pemerintah sampai USD 420 juta, yang ada Rp 309 miliar dari 8 bank pemerintah, penerimaan sebanyak 112 kali. itu berdasarkan audit dari Kejakgung 1998. Itu audit disampaikan ke Pak Soeharto langsung," kata kuasa hukum Yayasan Supersemar, Bambang Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (20/1/2016). (aws/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads