2 Muncikari PSK 'Sukabumi Asyik' Ditangkap

2 Muncikari PSK 'Sukabumi Asyik' Ditangkap

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 13:12 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sukabumi - Tim Cyber Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi Twitter. Dua pria muncikari, WS alias Papih (42) dan USJ alias Jay (40), ditangkap bersama 10 perempuan yang diduga dijajakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) tergabung 'Sukabumi Asyik'.

Muncikari tersebut menjaring pria hidung belang di dunia maya. Dari timeline akunnya, terlihat komunikasi aktif antara admin dengan akun lain yang diduga pelanggannya.

"Tim patroli cyber mendapat informasi akun 'Sukabumi Asyik' bermuatan konten negatif dan pornografi. Setelah kita lakukan profiling, akhirnya terungkap siapa yang menjadi admin di akun itu. Tidak hanya tim cyber, anggota juga menyamar langsung untuk mengungkap fakta adanya prostitusi di balik akun tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo kepada detikcom, Senin (19/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susatyo, Papih berperan pembuat akun Twitter dan bertugas mencari pelanggan serta menjual PSK online. Selain itu, Papih juga menyewakan kamar indekos miliknya untuk digunakan sebagai tempat esek-esek. Sedangkan Jay bertugas menjadi admin.

"Pelaku pertama yakni Papih berperan pembuat admin di Twitter. Sementara Jay berperan menjaring pria hidung belang sekaligus mengantarkan mereka bertemu perempuan (PSK) yang dijajakan," ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto.

"Selain kedua pelaku yang kita tetapkan tersangka, ada sepuluh perempuan yang kita periksa dan berstatus sebagai saksi," kata Susatyo menambahkan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI 11/2008 tentang ITE, Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP dan UU perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kasusnya masih kita kembangkan," ucap Susatyo. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads