Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Bantah Diberi SGD 50 Ribu untuk Umrah

Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Bantah Diberi SGD 50 Ribu untuk Umrah

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 16 Nov 2018 19:29 WIB
Idrus Marham (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Idrus Marham membantah pemberian duit SGD 50 ribu untuk umrah. Dia mengaku ada pemberian uang kepadanya untuk berangkat umrah.

"Nggak ada. Lo umrah, orang nggak umrah. Nggak ada," kata Idrus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

"Umrah kok masa meminta uang. Nggak gitu. Umrah itu adalah ibadah, dan kalau umrah itu adalah hanya diperintahkan kepada orang yang mampu. Bukan minta-minta," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membantah soal pemberian uang untuk umrah, Idrus kembali mengatakan Golkar tidak terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut, jika ada yang terlibat, itu hanyalah kader Golkar secara individu.

"Saya sudah katakan Golkar tidak terlibat dalam masalah ini. Kalau ada orang terlibat masalah, itu pribadi. Golkar tidak pernah memiliki usaha-usaha seperti itu. Kalau ada yang terlibat, itu pribadi," ucapnya.

Sebelumnya, Idrus disebut diberi uang SGD 50 ribu dari Eni Saragih untuk umrah. Hal itu terungkap saat persidangan terdakwa Johannes B Kotjo.

"Saya nggak tahu, tapi ada WA (WhatsApp) Bu Eni yang mengatakan, 'Uang Pak Kotjo 50 ribu dolar (Singapura) untuk saya, saya kasih Bang Idrus (Idrus Marham) untuk umrah'," ujar Kotjo saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11) kemarin.




Seingat Kotjo, Idrus pernah membantah hal itu saat menjadi saksi pada sidang, Kamis (1/11). Terlepas dari itu, Kotjo mengakui kedekatannya dengan Idrus.

Dalam perkara yang berawal dari OTT ini, KPK mulanya menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap dari Kotjo sekitar Rp 4,8 miliar.

Duit itu diduga agar perusahaan Kotjo dipilih untuk menangani proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1

Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads