Keempatnya bernama, Asmari (20), Faisol Akbar (20), Bahul (19), dan Slamet (22), ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan para pelaku diamankan diduga memperkosa seorang pelajar SMP di Kota Probolinggo.
Dia mengungkapkan dari keterangan korban, dia diperkosa usai pulang sekolah. Saat dijalan, korban dicegat dua pelaku, Slamet dan Imron. Mereka kemudian dibawa ke rumah kosong di wilayah Leces.
Di lokasi tersebut, korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh pelaku. 3 Pelaku lainnya sudah menunggu, kejadiannya sekitar bulan Mei 2018 lalu.
"Awalnya korban enggan melaporkan kejadian pahit yang dialami kepada orang tuanya, karena takut dan malu. Tapi karena terus didesak, dan tak bisa mengelak setelah perutnya terus membesar, korban akhirnya menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya. Hingga kemudian laporan ke polisi," kata kasat kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/11/2018).
Dia menjelaskan saat ini korban hamil sekitar 6 bulan. Sementara satu pelaku bernama Imron yang lolos saat penangkapan, kini dalam pengejaran anggotanya.
"Tentunya sebagai ganjaran terhadap pelaku, mereka akan dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (fat/fat)