Pengacara Sebut Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE, Ini Penjelasannya

Pengacara Sebut Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE, Ini Penjelasannya

M Guruh Nuary - detikNews
Jumat, 16 Nov 2018 14:50 WIB
Pernyataan sikap LSM dan pengacara Baiq Nuril (Muhammad Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Pengacara eks staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, Aziz Fauzi, menegaskan kliennya tidak melanggar UU ITE terkait tersebarnya rekaman pembicaraan dengan atasan Nuril berinisial M. Rekaman percakapan disebar orang lain.

"Klien kami tidak melakukan transaksi elektronik, hanya memberikan HP secara konvensional. Nah Undang-Undang ITE saya tegaskan lagi hanya mengatur transaksi elektronik. Jadi tidak ada interaksi dua atau lebih perangkat yang dilakukan oleh klien kami," ujar Aziz dalam jumpa pers di kantor LBH Pers, Kalibata, Jaksel, Jumat (16/11/2018).

Nuril, menurut Aziz, hanya menyerahkan telepon genggam yang di dalamnya tersimpan rekaman percakapan mesum M karena diminta rekan kerjanya. Setelah itu, rekaman percakapan tersebar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekaman itu dilakukan atas inisiatif sendiri untuk menjaga harkat dan martabatnya," katanya.

Perekaman dilakukan Nuril karena M selalu berbicara hal yang berhubungan dengan tindakan asusila dalam sambungan telepon yang terjadi pada 2014. Pada Januari 2015, rekan kerja Nuril meminta HP yang merekam percakapan berbau asusila itu.

"Rekan kerjanya ini beralasan tidak mau dipimpin oleh kepala sekolah yang seperti itu, ini (menurutnya) akan dibawa ke DPRD. Setelah itu, pada Maret 2015, rekaman tersebar ke mana-mana," sambung Aziz.

M, yang tak terima, melaporkan Nuril ke Polres Mataram. Nuril kemudian diputus bebas dalam persidangan.





"Dari fakta persidangan, (menyatakan) Ibu Nuril tidak terbukti mengirim rekaman tersebut kepada orang atau kepada banyak orang secara elektronik. Kemudian secara transmisi, Ibu Nuril tidak terbukti mengirim rekaman tersebut kepada satu orang atau satu perangkat secara elektronik," ujar Aziz memaparkan fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama.

Namun, di tingkat kasasi, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum penjara. Suami Nuril, Isnaini, mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menghukum istrinya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Istri saya kan korban pelecehan seksual karena si kepala sekolah sering menceritakan caranya berhubungan badan," ujar Isnaini, di kediamannya, Perumahan BHP, Lombok Barat, NTB, Selasa (13/11).


Saksikan juga video 'Menkominfo Bersimpati ke Bu Nuril, Minta Penyebar Rekaman Dicari':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads