"Kapal patroli Bakamla RI KN Bintang Laut 4801 yang dikomandani oleh Margono Eko melakukan ad hoc terhadap dua kapal Vietnam berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya kapal dikawal menuju Pangkalan Batam, Kepri," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono, lewat keterangan tertulis, Jumat (16/11/2018).
Kedua kapal tersebut diamankan petugas Bakamla di wilayah perairan Natuna pada Selasa (13/11) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan kilogram ikan di dalam kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nakhoda kedua kapal juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen. Di perahu tersebut juga ditemukan alat tangkap ikan yang dilarang di Indonesia.
"Dua kapal berlambung hijau dan anjungan biru tersebut tidak memiliki dokumen surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal diketahui menggunakan alat tangkap pear trawl yang dilarang pemerintah Indonesia," ucap Mardiono.
Setelah itu, 20 kru bersama nakhoda WN Vietnam digelandang petugas ke Pangkalan Batam, Kepulauan Riau. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini