Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 18:58 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Bandung - Polda Jabar menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya. Polisi langsung menahan pejabat tersebut.

Soal penahanan dan penetapan tersangka ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi.

"Iya sudah (jadi tersangka) dan langsung kita tahan," ucap Samudi saat dikonfirmasi detikcom via pesan singkat perihal penahanan Sekda Tasikmalaya, Kamis (15/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samudi tak merinci perihal kronologi kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menegaskan perkara tersebut akan dirilis Jumat (16/11/2018) besok di Mapolda Jabar. Namun berdasarkan undangan yang diterima wartawan, rilis itu mengenai dugaan tindak pidana korupsi program dana hibah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tasikmalaya.

"Besok rilis jam 09.00 (WIB)," kata Samudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditangani Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar. Penyidik menemukan dugaan pemotongan dana bagi penerima hibah. Akibatnya, muncul kerugian negara akibat praktik kotor itu. (dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads