Usaha Iwan Adranacus antara lain ialah memberikan jaminan masa depan bagi anak dan istri korban tabrakan maut Eko Prasetio. Walau tak disebutkan besar nominalnya, bisa dipastikan nilainya cukup besar.
Dalam sidang, Kamis (15/11/2018), ayah mertua Eko, Sutardi membacakan surat pernyataan bermaterai yang ditulis anaknya, Dahlia. Disebutkan bahwa Iwan akan menanggung biaya hidup, biaya kesehatan hingga pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga pun sudah ikhlas menerima kepergian Eko Prasetio. "Saya ikhlas bahwa meninggalnya suami saya Eko Prasetio karena takdir Allah," katanya melanjutkan.
Perdamaian antara kedua pihak juga sudah terlihat saat sidang hari pertama 6 November lalu. Saat itu ayah kandung Eko, Suharto, memeluk dan mencium Iwan sesaat sebelum sidang dimulai.
Kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi, mengatakan kliennya berterima kasih atas pemberian maaf dari keluarga korban. Iwan pun sudah menganggap keluarga korban sebagai bagian dari hidupnya.
"Pak IA menyampaikan terima kasih atas pemberian maaf yang tulus dari keluarga almarhum Pak Eko dan juga orang tuanya. Semoga dengan kesepakatan perdamaian ini, istri almarhum dapat membesarkan putranya menjadi anak yang salih dan berhasil di masa depan," ungkap Joko
"Pak IA akan selalu membuka diri dan siap membantu keluarga almarhum Pak Eko. Beliau sudah menjadikan keluarga ini sebagai bagian dari hidupnya," tutup Joko.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (6/11) jaksa mengatakan ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani dalam persidangan, Selasa (6/118).
Dakwaan dilanjutkan dengan membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Korban Eko Prasetio mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat dan mengalami rusaknya jaringan otak sehingga meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum," kata jaksa Satriawan Sulaksono.
Atas pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum Iwan Adranacus tidak memberikan eksepsi. Kuasa hukum memilih menanggapinya saat agenda pembuktian.
"Nanti dalam hal pembuktianlah itu yang bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan," ujar kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini