Dihadirkan sebagai salah satu saksi ialah Sutardi. Dia adalah mertua korban tewas, Eko Prasetio. Dalam sidang, dia sempat membacakan surat pernyataan bermaterai yang ditulis anaknya, Dahlia.
"Saya ikhlas bahwa meninggalnya suami saya Eko Prasetio karena takdir Allah," kata Sutardi membacakan surat putrinya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (15/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang pernah disampaikan kuasa hukum Iwan Adranacus, keluarga korban juga telah mendapatkan santunan, terutama untuk masa depan anak korban.
"Saudara Iwan Adranacus telah memberikan bantuan yang layak kepada anak saya yang berumur satu tahun sebagai biaya kelangsungan hidup, kesehatan dan pendidikannya," katanya melanjutkan.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi, mengatakan kliennya berterima kasih atas pemberian maaf dari keluarga korban. Iwan pun sudah menganggap keluarga korban sebagai bagian dari hidupnya.
"Pak IA (Iwan Adranacus) menyampaikan terima kasih atas pemberian maaf yang tulus dari keluarga almarhum Pak Eko dan juga orang tuanya. Semoga dengan kesepakatan perdamaian ini, istri almarhum dapat membesarkan putranya menjadi anak yang salih dan berhasil di masa depan," ungkap Joko.
"Pak IA akan selalu membuka diri dan siap membantu keluarga almarhum Pak Eko. Beliau sudah menjadikan keluarga ini sebagai bagian dari hidupnya," tutup Joko. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini