"KPK melakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal Mix Plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI), yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Febri menyebut estimasi nilai pabrik dan tanah itu sekitar Rp 6 miliar. Meski telah disita KPK, pabrik itu masih beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pabrik itu masih beroperasi jadi penyitaan tidak menghentikan operasional pabrik. Nanti di akhir barulah dihitung keutungan pabrik tersebut apakah sebagain masuk jadi milik negara misalnya kalau divonis di pengadilan, dan seberapa besar operasional lainnya akan dihitung," sambung Febri.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa bidang tanah, bangunan, hingga speedboat dalam kasus dugaan TPPU Zainudin Hasan. Sejumlah aset itu diduga disamarkan dengan nama keluarga Zainudin, seperti nama anaknya.
Zainudin, yang merupakan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Zainudin telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dalam kasus suap, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK juga menelusuri aliran duit Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap ke Zainudin. Duit itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini