KPK Cecar Ketua DPRD Kalteng soal Fungsi Pengawasan Limbah Sawit

KPK Cecar Ketua DPRD Kalteng soal Fungsi Pengawasan Limbah Sawit

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 14 Nov 2018 19:26 WIB
Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom
Jakarta - KPK memeriksa Ketua DPRD Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang sebagai saksi kasus dugaan suap pengawasan limbah sawit. Dia dicecar soal fungsi DPRD dalam pengawasan tersebut.

"Kewenangan pengawasan itu tentu perlu kami dalami terhadap Ketua DPRD sejauh mana itu menjadi concern dari DPRD secara institusional, dan yang kedua apakah ada proses pembahasan-pembahasan sebelumnya yang dilakukan melibatkan atau diketahui oleh Ketua DPRD. Dan yang ketiga, apa pengetahuan Ketua DPRD terkait dengan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD di Komisi B tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).


Febri mengatakan KPK saat ini masih berfokus pada para tersangka yang telah diproses. KPK juga mendalami siapa sebenarnya pihak yang tidak menginginkan agar rapat dengar pendapat soal pengawasan lingkungan tidak dilakukan, mengingat pihak DPRD Kalteng sempat mendatangi lokasi yang diduga tercemar limbah perusahaan sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perlu melihat misalnya ya bagaimana underline transaksi terkait dengan pembuangan limbah. Nah, ini tentu perlu kami dalami juga sebenarnya bagaimana pengaturannya dan siapa pihak-pihak yang ingin agar pengawasan DPRD tersebut tidak berjalan karena sebelumnya DPRD sempat mengunjungi, ada anggota DPRD yang sempat mengunjungi lokasi," jelasnya.

Selain itu, Febri tak menutup kemungkinan KPK menelusuri soal aliran dana ke anggota DPRD Kalteng lainnya. Menurut Febri, KPK bakal menindaklanjuti jika telah mendapat informasi soal aliran dana ke anggota DPRD Kalteng selain yang telah menjadi tersangka.

"Nanti jika memang ditemukan ada bukti-bukti atau informasi lain, tentu akan kami dalami," ucapnya.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta beberapa waktu lalu. Setelah OTT itu, KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan tiga tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Suap berjumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads