Hasyim menjalani pemeriksaan di Kejari Mojokerto, Jalan RA Basuni sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 14.30 WIB, pemeriksaan tersangka tak kunjung selesai.
Selain diperiksa terkait perkara yang menjeratnya, Hasyim juga diperiksa kondisi kesehatannya. Pasalnya, Kades Wonosari ini mengidap gagal ginjal. Kendati begitu, tersangka tetap ditahan oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
"Kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang dilimpahkan ke kami. Tersangka Kepala Desa Wonosari hari ini kami tahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Agus Hariono kepada detikcom di kantornya, Kamis (15/11/2018).
Agus menjelaskan, Hasyim melakukan pungli sejak tahun 2016 hingga Mei 2018. Sasarannya adalah truk-truk angkutan hasil tambang galian C yang melintas di Desa Wonosari.
Setiap truk yang melintas, dikenakan retribusi Rp 4-5 ribu. Rupanya pemungutan biaya retribusi ini tak dipayungi dengan Peraturan Desa (Perdes). Selain itu, uang hasil pungutan masuk ke kantong pribadi Hasyim.
"Masalahnya uang itu tak masuk ke kas Desa Wonosari, tapi digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," terangnya.
Selama lebih dari dua tahun menjalankan aksinya, lanjut Agus, uang hasil pungli yang berhasil dikumpulkan Hasyim cukup fantastis. Setiap bulannya tersangka meraup Rp 22-37 juta.
"Total nilai pungli yang dilakukan tersangka Rp 1,718 miliar," ungkapnya.
Agus memastikan, Hasyim menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)