"Prioritas Pak Iwan yaitu memberikan jaminan masa depan kepada keluarga Eko Prasetio. Hal itu sudah dilakukan sebagaimana kebutuhan untuk masa depan keluarga dan anaknya," kata Joko kepada wartawan usai sidang perdana di PN Surakarta, Selasa (6/11/2018).
Mengenai besaran santunan dan proses pemberiannya, Joko enggan membeberkannya. Namun dia mengklaim kedua pihak sudah mencapai satu kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak membicarakan kepada itu media massa. Yang jelas itu sudah dilakukan dan sudah ada kesepakatan. Saudara melihat tadi orang tuanya sangat memaafkan. Ini sudah saling memaafkan," kata dia.
Meski demikian, proses hukum Iwan Adranacus masih tetap berlanjut. Sidang perdana hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang digelar terbuka dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmum. Pihak Iwan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini