Awalnya Kotjo meminta tolong Setya Novanto membantunya. Novanto lalu mengarahkan Kotjo berkoordinasi dengan Eni.
"Kalau saya minta ketemu Pak Sofyan (secara resmi) bisa 2 minggu. Kalau (melalui) Bu Eni bisa cepat. Ini bisa negosiasi cepat saya dengan Pak Sofyan," kata Kotjo ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara suap terkait PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Eni tidak pernah tanya saya berapa-berapa dan saya tidak bicara apa pun," kata Kotjo.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya fee 2,5 persen. Kotjo mengamini bila fee itu adalah untuknya karena mengajak perusahaan China itu menggarap proyek. Dalam BAP itu juga, Kotjo mengaku adanya rencana pemberian fee USD 500 ribu.
"Saat itu ditanya (penyidik) memang seandainya rencana mau kasih Bu Eni berapa jika proyek berhasil. Iya saya bilang 500 ribu dolar, tapi itu keterangan kurang pas," kata Kotjo.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini