"Ya memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik. Nanti kita lihat di surat dakwaan saja," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
"Tunggu saja di persidanganlah. Ada hal-hal baru lain dalam persidangan," imbuh Eni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas dan tersangka telah diserahkan penyidik ke penuntut umum," ucap Febri.
Dalam perkara ini, Eni yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johanes B Kotjo. Eni diduga menerima duit sekitar Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini