"Kendaraan barang golongan 3-5 (truk besar), yang overload, berjalan lambat, harus masuk lajur 1 dan 2. Nanti akan diberi rambu oleh PT Jasa Marga," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam siaran persnya kepada detikcom, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menambah frekuensi operasi pengawasan kendaraan yang kelebihan muatan. Penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu tim Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek.
"Minggu depan kendaraan yang overloading melebihi 75 persen akan diturunkan dan ditransfer ke kendaraan kecil. Waktu toleransi satu minggu ini. Para operator angkutan barang dan logistik diimbau untuk menyesuaikan," ucapnya.
Budi menjelaskan penindakan juga akan dilakukan pada truk yang berhenti di ruas Tol JORR dari arah Tanjung Priok karena hal ini juga berpotensi akan menimbulkan kemacetan.
"Nanti akan dibuat surat ke pengelola kawasan industri terkait agar tidak keluar dari kawasan ketika jam larangan," ungkapnya.
Selain itu, Kemenhub juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengarahkan mobil-mobil pribadi ke jalur arteri saat Tol Cikampek mengalami kemacetan.
"Kalau jalan tol padat, di Pintu Tol Tambun akan ada petugas yang mengalihkan kendaraan pribadi untuk lewat Jalan Kalimalang," ungkapnya. (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini