"Sebagian besar truk itu overload sehingga kecepatan tidak maksimal dan berpotensi sebagai penyebab kemacetan," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, Budi Setiyadi kepada wartawan di kantor Jasa Marga Gerbang Tol Cikarang Utama, Rabu (14/11/2018).
Penindakan ini akan dilakukan Kemenhub bekerjasama dengan polisi. Biasanya penindakan dilakukan tiga kali dalam sebulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tilang, truk akan dikeluarkan dari jalur tol, dan muatan akan diturunkan. Seluruh biaya penurunan akan dikenakan kepada pelanggar.
"Risiko biaya yang timbul untuk turunkan atau angkut kembali ada di pihak pemilik barang. Imbauan ini agar pelaku usaha menyesuaikan kita harap akan efektif," kata Budi.
Peraturan itu akan diberlakukan, Senin (19/11). Saat ini, petugas akan mensosialisasikan terlebih dahulu.
"Kita akan beri toleransi pada satu minggu ini. Untuk para pelaku operator truk dan logistik untuk memahami kebijakan kita," kata Budi.
Selain itu, truk diwajibkan untuk menggunakan lajur 1 dan 2. Pihak Jasa Marga akan membuat rambu larangan truk melaju di lajur lain.
"Truk golongan 3 dan 5 akan kita paksa pada lajur 1 dan 2. Masuk ke lajur 3 atau 4, akan kita tilang. Jadi, nanti ada perubahan rambu petunjuk dengan rambu larangan. Nanti akan disiapkan oleh Jasa Marga," ujarnya. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini