"Ya, ditahan untuk 20 hari," kata Dirdik pada Jampidsus, Warih Sadono, saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Ia menyebut Ngalimun merupakan salah satu anak buah Chuck pada saat menjabat Kasatgassus. Keduanya ditahan berdasarkan alasan-alasan subjektif dan objektif penyidik. Para tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, ataupun melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Chuck sebagai Kasatgassus Kejagung melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Di era Jaksa Agung Basrief Arief, Chuck dinyatakan melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai dengan prosedur.
Tapi kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, proses itu mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai dengan prosedur.
Chuck menggugat ke PTUN Jakarta dan menang di tingkat peninjauan kembali. MA menyatakan apa yang dilakukan Chuck sesuai prosedur sehingga pemecatan itu tidak sah. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini