Chuck keluar dari gedung Jampidsus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (7/11/2018). Chuck keluar dari Kejagung tanpa memberikan pernyataan.
Pengacara Chuck, Sandra Nangoy mengatakan pemeriksaan kliennya berjalan lancar. Ditegaskan Sandra, kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandra mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejagung.
Sementara itu, koordinator pada Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin menegaskan pemeriksaan berfokus pada penjualan aset-aset terpidana Hendra Rahardja.
"Adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan pelelangan aset milik terpidana Hendra Raharja," jelas Turin.
Dia mengatakan ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Chuck karena uang hasil penjualan aset tidak dikembalikkan ke kas negara.
"Harusnya sebelum dilelang itu dimintakan perizinan secara tertulis, yang bersangkutan malah langsung face to face," jelas Turin.
Kasus bermula saat Chuck sebagai Kasatgassus Kejagung melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Di era Jaksa Agung Basrief Arief, Chuck dinyatakan melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai prosedur.
Tapi kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, proses itu mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai prosedur. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini