"Saya mewakili kawan-kawan yang anak, saudara, atau keluarga besar yang tergabung di dalam kecelakaan Lion 610. Kami mohon agar pemerintah menjelaskan tentang akta kematian karena ini sangat diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan, terutama Jasa Raharja, mungkin asuransi lainnya," ujar salah seorang keluarga korban bernama Iryun di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang kami mohon. Dan sekali lagi mohon bantuan pemerintah untuk menjelaskan ini kepada kawan-kawan lain yang menjadi korban di Lion Air ini. Saya rasa itu," tambahnya.
Baca juga: Kompensasi atas Kecelakaan |
"Saya sudah 2 minggu lebih, dari hari Senin tanggal 29 ya. Karena belum teridentifikasi, baru 85 (teridentifikasi) sampai hari ini. Jadi kami ya masih berharap, anak kami masih teridentifikasi. Sehingga surat akta kematiannya dikeluarkan dari sini. Jadi bagi yang tidak, nunggu berapa lama kami di sini, padahal kami di daerah," katanya.
Sementara itu, Humas Polri Kombes Slamet Pribadi menyatakan penjelasan soal surat kematian akan dilakukan pada Jumat (16/11) mendatangd i RS Polri. Jumpa pers akan dimulai selepas salat Jumat.
"Hasil komunikasi saya langsung dengan Dirjen Dukcapil, beliau akan konpers soal surat kematian Hari Jumat, selepas Jumatan," kata Slamet dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kepala Operasi Tim DVI Polri, Kombes Lisda Cancer juga menyebut pihak keluarga tetap bisa mengurus surat kematian bila ada korban Lion Air PK-LQP yang tidak ditemukan. Nantinya akan ada komunikasi pihak maskapai yang akan membantu keluarga korban ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus surat kematian.
"Kalau ada jenazah yang tidak ditemukan, artinya tidak teridentifikasi. Artinya DVI tidak bisa keluarkan surat kematian walaupun itu ada di passenger list. Tim DVI akan keluarkan surat kematian kalau fisik jenazahnya ada, walaupun hanya kecil saja, walaupun hanya sidik jari. Tapi kalau sudah teridentifikasi, kita keluarkan surat kematiannya," tutur Lisda di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/11).
"Biasanya nanti kerja sama dengan maskapai, kayanya langsung ke MA (Mahkamah Agung). Jadi nanti pihak maskapai yang akan membantu ke MA, untuk mendapatkan fatwa dari MA. Nanti MA yang akan mengeluarkan penetapan pengadilan. Saya tidak tahu apakah di situ nanti akan ditulis meninggal atau orang hilang. Bisa ditanyakan ke MA atau Pengadilan Tinggi Jakarta," jelasnya.
Simak Juga 'Dear Pak Jokowi dari Keluarga Korban Lion Air':
(idn/imk)