Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tawuran remaja pada Senin, 12 November 2018 malam. Polisi pun bergerak ke lokasi.
"Kita ke lokasi jam 20.30 (WIB), kita amankan 16 orang anak muda tersebut," ujar Wakapolres Kota Bekasi AKBP Eka Mulyana kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka Nomor 79, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Namun dari 16 (senjata tajam) ini hanya 3 yang diakui milik tersangka yang kita amankan," kata Eka.
Eka mengatakan para remaja itu awalnya mendapatkan pesan melalui WhatsApp (WA) berisi ajakan tawuran. Penyebar WA itu pun saat ini sedang dikejar polisi.
"Berdasarkan keterangan yang ada itu, mereka diundang. Jadi ada yang ngundang kumpul di sini kemudian, kita ditantang oleh SMA. Jadi SMA KG dengan SMK BK," ucap Eka.
Sejauh ini menurut Eka baru 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas penangkapan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun karena para tersangka masih di bawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini