"Sampai siang ini, 4 orang anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi tersebut belum datang. Penyidik masih menunggu hingga sore ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Febri mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pemanggilan keempat polisi tersebut. Salah satu caranya, menurut Febri, dengan mengirimkan surat ke Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Febri belum menjelaskan apa yang ingin didalami dari keempat polisi yang dipanggil tersebut. Nurhadi sendiri pernah diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11) lalu. Saat itu Nurhadi dicecar KPK soal peran Nurhadi dalam pengurusan perkara Lippo Group.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro dijerat KPK sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Baik Doddy maupun Edy Nasution sudah menjalani hukuman. Doddy menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution harus meringkuk di penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saksikan juga video 'Akhirnya Sekjen MA Nurhadi Muncul Juga untuk Diperiksa KPK':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini