"Kita menerima dua laporan di dua lokasi yang berbeda yakni di Perumahan Mukti Wibowo dan rumah di Kelurahan Pekuncen," kata AKP Yosira Prabowo di Mapolsek Wiradesa, Pekalongan kepada detikcom, Rabu (14/10) .
Korban pertama diketahui bernama Eko Budi Santoso (39) warga Perumahan Mukti Wibowo, Wiradesa yang telah kehilangan Cucak Hijau sekaligus sangkarnya senilai Rp 5 juta. Sedangkan korban kedua Abdul Sobari (38) warga Pekuncen, Wiradesa kehilangan burung kenari kuning senilai Rp 500 ribu dan trucuk .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan saksi polisi mengantongi nama yang merujuk pada tersangka yang kini telah diamankan polisi.
"Kita amankan tadi pagi pelaku saat berada di depan minimarket di Pekuncen. Kita mintai keterangan dan benar adanya dialah pelakunya. Barang bukti berupa burung kita amankan," katanya.
Baca juga: Curi Kuda, Pemuda Asal Sulsel Ditangkap |
Selain mengamankan barang bukti berupa tiga ekor burung yang masih lengkap dengan sangkarnya, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor milik pelaku yag digunakan untuk mencuri burung dengan nomor polisi G 3108 FV.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini