"Jadi pelecehan seksual ada yang delik aduan, ada yang delik biasa. Misalnya selingkuh, itu delik aduan, misalnya istri selingkuh maka (jika ingin diproses hukum) suami harus lapor. Kalau yang lapor orang lain nggak bisa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saay ditemui wartawan di sela upacara HUT ke-73 Korps Brimob Polri di Mako Brimob Gondowulung, Yogyakarta, Rabu (14/11/2018).
Sementara untuk kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi UGM ketika menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku, seperti ini penjelasan Yuliyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pelecehan seksual seperti (kasus mahasiswi UGM) di Pulau Seram ini, berkaitan ini delik aduan atau bukan, itu bukan delik aduan memang," paparnya.
Akan tetapi, lanjutnya, menurut Pasal 108 KUHAP, orang yang bisa melaporkan itu adalah orang yang mengalami, melihat dan mengetahui.
"Tapi tidak ada di Pasal 108 ayat 1 KUHAP itu, tidak ada yang mengakomodir bahwa yang mendengar itu bisa melapor dalam kasus ini. Kan yang mengetahui dan mengalami kan hanya korban. Kalau hanya mendengar, belum bisa terakomodir Pasal 108 ayat 1 KUHAP itu," ujarnya.
"Ya mestinya korban yang melapor. Tapi apakah dia mau melapor atau tidak kan kita belum tahu," imbuhnya.
Sementara itu berkaitan proses penyelidikan yang sudah dilakukan, Polda DIY berpijak pada Laporan Informasi.
"Dasar penyelidikan bukan LP (laporan polisi) tapi berdasarkan laporan informasi. LI ini produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa. Peristiwa itu tentu semacam ada sumber informasi, dari media, media sosial, dan lainnya, dirangkum menjadi laporan informasi," jelas Yuliyanto.
Laporan hasil penyelidikan nantinya akan dikirim ke Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut. "Nanti naik ke penyidikan atau tidak, tergantung dari sana (Polda Maluku). Jadi Polda DIY baru penyelidikan, belum penyidikan," pungkas Yuliyanto. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini