Tanpa Laporan, Polisi Bisa Selidiki Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Selidiki Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 18:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Polri menegaskan penyelidikan kasus pemerkosaan bisa dimulai dari temuan atau informasi yang didapat. Penegasan ini terkait kasus pemerkosaan yang diduga menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh rekan sekampusnya.

"Nggak (delik aduan). Jadi Polda (DIY) sudah mengawali dengan laporan informasi, itu dibolehkan. Biasanya disebut dengan laporan polisi, temuan. Ini berdasarkan informasi di media, maka polda bergerak untuk mencari informasi awal. Itu bisa dipertanggungjawabkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasito kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menerangkan pihak mana pun tidak dapat mengintervensi polisi yang sedang melakukan proses penegakan hukum. Hal itu diucapkan Setyo saat menanggapi dugaan pihak UGM menutupi kasus tersebut.

"Ini negara hukum, semuanya sesuai dengan aturan bahwa hukum itu berlaku di mana saja. Kita akan koordinasikan dengan baik dengan pihak universitas," ujar Setyo.

Setyo menjelaskan polisi memiliki wewenang menyelidiki suatu dugaan tindak pidana. Dalam penyelidikan, polisi mencari dua alat bukti untuk menentukan apakah dugaan dapat diyakini atau tidak dapat diyakini, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh.



"Penyidik yang akan mencari, artinya di dalam proses penyidikan harusnya ada dua alat bukti yang sah. Oleh sebab itu, kewenangan dan kewajiban penyidik untuk mencari, mendapatkan dua alat bukti itu untuk bisa dilanjutkan perkaranya," terang Setyo.

Dia juga menyampaikan pihaknya akan meminta keterangan dari korban dalam waktu dekat.

"Pelaku itu biasanya (diperiksa) paling belakangan. Tapi korban dalam waktu dekat akan dimintai keterangan, didampingi oleh orang-orang yang ditunjuk untuk mendampingi, misalnya penasehat hukum atau psikolog untuk mendampingi," jelas Setyo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, menjelaskan bisa saja Polda DIY memproses hukum dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM meski locus delicti-nya berada di Maluku. Namun, menurutnya, Polda DIY tetap membutuhkan laporan dari korban.

"Polisi bisa saja membuat laporan polisi model A. Tapi korban harus datang melapor, melapor dalam arti kita mintai keterangan soal identitasnya, kronologi kejadiannya. Kan polisi belum tahu ini siapa korbannya, kejadiannya seperti apa," bebernya saat diwawancara terpisah.

Setelah ada laporan korban, lanjut Yuliyanto, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian di Maluku untuk membahas teknis penyidikan. Koordinasi juga dibutuhkan saat memeriksa saksi yang ada di Yogyakarta ataupun di Pulau Seram, Maluku.

"Kalau saat ini Polda DIY kan belum tahu saksi-saksinya saat ini di mana. Kalau di Yogya bisa kita berkas di sini, kalau ternyata di Maluku nanti seperti apa? Itu makanya tetap ada koordinasi dengan polisi di Maluku," tutupnya. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads