Polisi Ungkap Kasus Togel Beromzet Setengah Miliar

Polisi Ungkap Kasus Togel Beromzet Setengah Miliar

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 20:45 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Aparat Polda Kalimantan Barat menangkap Johan alias Aliong, bandar togel di Kabupaten Mempawah. Dari hasil pemeriksaan, Johan sudah satu tahun menjalankan bisnis judi.

"Judi jenis togel yang beromzet Rp 600 sampai 800 juta per bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Mahyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2018).

Johan ditangkap Sabtu (10/11) saat sedang merekap data togel di ponselnya. Polisi juga menemukan bukti pesan masuk di ponsel tersangka yang isinya ingin memasang togel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Tersangka disangkakan Pasal 45 (2) juncto Pasal 27 (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP," ucap Mahyudi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 139.124.000, satu ponsel pintar, dua ponsel, dan sebundel dokumen rekapan togel.

Keesokan harinya, Minggu (11/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat kembali menangkap seorang bandar judi online bola bernama Hasen alias Lekesen bola di Singkawang.

"Tersangka melakukan perjudian jenis bola online dan togel. Setelah kami memasuki rumah tersangka, saat itu tersangka sedang merekap togel dan di HP tersangka masih ada aktivitas pemasangan dari pemasang dengan cara SMS dari pemasang ke nomor HP tersangka," terang Mahyudi.

"Serta di HP tersangka saat diamankan masih terkoneksi dengan situs judi bola online dengan alamat URL www.agent.mabetsika.com," sambung dia.





Mahyudi mengungkapkan modus yang digunakan tersangka dalam menyediakan perjudian bola online adalah pelanggan menghubungi tersangka untuk dibuatkan akun perjudian bola online. Setelah akun dibuat pelanggan, tersangka meminta pelanggan mendepositokan uang yang digunakan untuk permainan judi bola.

"Cara pembayaran pelanggan kepada tersangka dalam pendepositan dengan transfer dan tunai. Tersangka perjudian bola online kurang-lebih 10 tahun di wilayah Singkawang dengan omzet per bulan rata-rata Rp 500-600 juta ," kata Mahyudi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel, laptop, uang tunai Rp 18.500.000 dan saldo di website sebesar Rp 173.000.000.

"Tersangka dikenai pasal yang sama dengan tersangka di kasus pertama," ujar Mahyudi. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads