"Insyaallah nanti ditetapkan pada 16 November, pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil perbaikan," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
KPU saat ini mulai menyiapkan penetapan tersebut, di antaranya KPU kabupaten/kota yang telah menetapkan hasil perbaikan.
"Teman-teman KPU kabupaten/kota sudah mulai ada yang menetapkan DPT hasil perbaikan," kata Hasyim.
Selain itu, Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) juga telah menetapkan DPT luar negeri. Hasyim mengatakan komisioner tengah melakukan pengawasan proses penetapan tersebut.
"DPTLN sudah juga sama (sudah menetapkan), di antaranya beberapa komisioner di luar negeri untuk memonitor itu. Hasil perbaikan DPTLN di beberapa kantor perwakilan di luar negeri sudah mulai ditetapkan oleh PPLN," kata Hasyim.
"Kami memonitor proses-proses, penetapan DPT di kabupaten/kota," sambungnya.
KPU sebelumnya menggelar penetapan DPTHP pada 16 September 2018. Namun KPU, Bawaslu, dan partai politik bersepakat penetapan DPTHP dilakukan dalam waktu 60 hari.
Perpanjangan waktu ini dilakukan agar DPT ganda dapat kembali disisir. Selain itu, agar sistem lainnya bisa diperbaiki, seperti pencatatan sipil hingga sistem online di KPU. (dwia/fdn)