Penghayat di Semarang Sudah Bisa Cantumkan Status di KK

Penghayat di Semarang Sudah Bisa Cantumkan Status di KK

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 19:30 WIB
Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang - Warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Semarang, mulai melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK). Perubahan tersebut pada kolom agama ditulis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sekretaris Dewan Musyawarah Daerah Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Semarang, Adi Pratikto mengatakan telah mengajukan permohonan perubahan KK di kolom agama dengan diisi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Persyaratan pengajuan ini dengan membawa KK asli, mengajukan surat permohonan bermaterai yang diajukan tiap individu.

"Kami tadi mengajukan permohonan secara kolektif dari Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono ada 98 orang. Kemudian dari Desa Duren, Kecamatan Bandungan ada 20 pemohon," kata Adi saat ditemui di rumahnya Dusun Legowo, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (13/11/2018).

Perubahan data tersebut, kata Adi, dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang. Untuk perbaikan tersebut dijanjikan jadi sekitar satu minggu. Nantinya, setelah KK jadi, sekalian penerbitan KTP yang dulunya di kolom agama kosong, ditulis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami diberi waktu selama satu minggu. Nantinya di KTP yang dulunya kolom agama kosong diisi pula," kata Adi yang juga Wakil Ketua Organisasi dan Hukum Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, itu.

Untuk organisasi penghayat kepercayaan di Kabupaten Semarang, kata dia, yang tergabung dalam MLKI ada 12. Adapun 12 organisasi penghayat kepercayaan antara lain Persada, Kapribaden, Sastro Jendro dan Pelajar Kawruh Jiwo. Selain itu, Pangudi Rahayuning Bawana (Paraba), Wahyu Sejati, Pangudi Rahayuning Budi (Prabu), Ilmu Sejati, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Yogo Broto dan Hardo Pusoro.

"Soal perubahan KK ini, kami telah sosialisasikan. Perubahan ini bisa dilakukan bagi warga penghayat yang sudah melakukan rekam data e-KTP, kalau yang belum rekam data, ya harus rekam data e-KTP terlebih dahulu," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Agus Saryanto mengatakan, Dispendukcapil siap melayani permintaan dari MLKI. Perubahan KK tersebut yang telah mengajukan ada 121 berkas.

"Ada 121 berkas, siap diproses sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku," katanya dalam pesan melalui whatsapp.

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads