Penahanan terdakwa Rani dan seorang rekannya dari pihak swasta, Marzuki ini dilakukan setelah Jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/11/2018).
"Demi kepentingan persidangan, mejelis hakim memerintahkan supaya dilakukan penahanan terhadap terdakwa Rani dan Marzuki. Penahanan dilakukan untuk 30 hari kedepan," kata majelis hakim tipikor yang diketuai Abu Hanifa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan JPU Kejari Palembang, Andri Utama mengatakan keduanya tak ditahan selama penyidikan karena telah kooperatif dan mengembalikan uang Rp 249 juta dari total kerugian Rp 310 juta.
"Mereka telah mengembalikan uang Rp 245 juta selama proses penyidikan dari total kerugian Rp 310 juta. Sisanya mau mereka kembalikan saat proses sidang berjalan dan sudah disampaikan sama penasihat hukumnya," kata Andri.
Terkait alasan hakim memutuskan untuk menahan keduanya, Andri hanya menilai itu keputusan hakim. Ada pertimbangan yang akhirnya hakim menetapkan kedua terdakwa untuk ditahan.
"Itu pertimbangan hakim, jadi hakim tadi kan sama-sama kita tahu kalau itu untuk kepentingan selama proses persidangan berjalan. Pasti hakim ada penilaian," kata Andri.
Sebagaimana diketahui, keduanya dijerat atas kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu. Dari jumlah proyek itu, Kejari menduga sudah terjadi penyimpangan dana dan menyebabkan spesifikasi lift tak sesuai.
Jaksa menilai adanya unsur tidak sesuai yang diindikasikan korupsi. Hal ini mulai terungkap saat dilakukan pengujian oleh saksi ahli. Di mana, lift yang seharusnya dipasang adalah produk Jerman, namun yang terpasang diketahui lift produk asal China. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini