Kajari Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini dari 40 kasus atau perkara yang sudah ada keputusan tetap atau inkrach. "Lima perkara kesehatan, 20 perkara dari tindak pidana Narkotika dan 15 perkara tindak pidana ringan," kata Diah usai pemusnahan barang bukti kepada wartawan di halaman kantor Kejari Jalan Veteran, Selasa (13/11/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan, menurut Diah, di antaranya berupa pil carnophen yang berjumlah 1.083 butir, 5 unit handphone dengan berbagai merk, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berjumlah 7.19 gram serta 17 unit handphone dengan berbagai merk, arak 10.5 liter dan Tuak sehanyak 251.5 liter.
Selain itu, pemusnahan 4 unit HP dan satu sepeda ontel dari musnahan rampasan negara yang tidak laku dijual lelang. "Dimusnahkan karena biaya lelangnya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya," ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Kejari Lamongan setelah Juli lalu. "Ini setahun dua kali, setelah kita lakukan beberapa bulan yang lalu dan ini kita lakukan akhir tahun sesuai dengan volume perkara," ucapnya.
Ke depan, Diah berharap bisa mengurangi volume perkara di Lamongan yang menyangkut narkotika dan kesehatan. "Kita selaku jaksa sudah melakukan putusan pengadilan karena memang tujuannya dari penanganan perkara adalah pelaksaan putusan dan pemidanaan terdakwa serta penyelesaian barang bukti sehingga penangan perkara bisa tuntas," tambahnya.
Pada pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh pihak Polres Lamongan, Pengadilan, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Lamongan.
Saksikan juga video 'Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Senilai Puluhan Juta':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini