Jro Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Jro Putus Upadesa, mengatakan lembaga desa adat memiliki aturan hukum yang dituangkan dalam awig-awig yang kemudian diturunkan melalui pararem. Dia mencontohkan lewat hukum tersebut juga diatur pengambilan pungutan atau retribusi yang dilindungi hukum adat tersebut.
"Cobalah kaji berapa biaya masyarakat adat dalam setahun untuk membiayai adat masyarakat Bali untuk budaya Bali. Salah satu contoh saya mengadakan penelitian secara sembunyi-sembunyi atau juga melihat dari sejuta krama adat yang tinggal di Bali, beli canangsari Rp 10 ribu sehari kalikan sejuta beli canangsari saja sudah Rp 10 miliar kalikan saja setahun. Belum lagi upacara purnama, ngaben, tilem, berapa biaya yang dikeluarkan," kata Jro Putus di Gedung DPRD Bali, Jl Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali, Selasa (13/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Jro Bendesa Adat Kutuh Badung, I Made Wena, yang mengatakan pungutan yang dilakukan desa adat adalah sah. Dia mencontohkan kasus pungutan jukir di Pantai Matahari Terbit Sanur dilakukan karena warga melintas di tanah yang dimiliki dan dikelola oleh desa adat.
"Andaikata jalan masuk ke Matahari Terbit adalah lahan desa Pura Sanur Kaja milik masyarakat adat secara sertifikat. Apakah masyarakat adat, apakah dudukan kalau yang dibahasaindonesiakan jadi pungutan itu apa salah? Memungut sesuatu yang melintasi tanah miliknya sendiri masalah norma lainnya tunggu dulu," ujarnya.
Dia lalu mencontohkan kasus pembunuhan di wilayah desa adat tersebut. Pihak prajuru (petugas) desa akan melakukan upacara pembersihan. Tentunya biaya tersebut akan dibebankan kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.
"Misalnya di sekitar rumah bapak ada pembunuhan, kami kesatuan masyarakat adat di desa Bali wajib upacara desa misalnya ngabisin Rp 15 juta. Ini harus dilakukan masyarakat adat. Kalau kami mewajibkan masyarakat membayar, termasuk bapak (sebagai pendatang) di tempat itu membayar, apa kami salah? Karena digunakan ritual terjadinya sesuatu di desa itu. Jangan sampai yang hanya Rp 100 tujuannya untuk mengatur tapi dinilai memaksa. Kalau sudah dijelaskan tapi tidak paham juga ya mungkin ada unsur memaksa untuk memahami adat dan budaya di Bali," ujarnya.
Dari contoh kasus tersebut, beban biaya ibadah atau upacara adat Bali yang tinggi itu, pihak desa adat mencari pemasukan dana dengan cara melakukan pungutan. Karena itu, pihak masyarakat desa adat menjamin ada petugas yang telah diberi kewenangan untuk menegakkan aturan atau awig-awig yang sudah disusun tersebut.
"Di adat kita juga punya sistem desa pakraman atau bendesa melaksanakan awig-awid atau pararem, kami dibina dari hukum untuk melaksanakan awig-awig tersebut. kita membentuk kelembagaan selain prajuru desa dibantu kelian banjar, fungsi kontrolnya ada kerta desa. Saya kira kalau terkait kasus-kasus yang sudah terjadi di desa pakraman ada proses juga kalau petugas lapangan salah melaksanakan tugas memungut lebih dari ketentuan awig atau pararem, kerta desa yang menegakkan," ujar Bendesa Renon I Made Sutama. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini